Persiapan Uji Konsekuensi DIP 2022, PPID Kalteng Gelar Rapat

04062022064740 0

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Kalteng melaksanakan rapat rutin secara hybrid dari Gedung Smart Province (GSP) Dinas Kominfo Kalteng, Jumat (3/6/2022).

Dilangsir dari MMC Kalteng pada Sabtu (4/6/2022), rapat ini digelar dalam rangka persiapan pelaksanaan uji konsekuensi dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) semester II tahun 2022.

Persiapan pelaksanaan uji konsekuensi ini merupakan suatu tahapan dalam mekanisme penetapan informasi yang dikecualikan oleh PPID sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Penetapan informasi yang dikecualikan haruslah melalui suatu proses yang memerlukan kehati-hatian, karena suatu informasi dapat dikecualikan hanya karena apabila dibuka, informasi tersebut akan merugikan kepentingan publik yang lebih luas,” kata Erwindy selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik dan Sekretaris PPID Utama Provinsi Kalteng.

Disamping itu, Erwindy juga mengingatkan kembali agar segera melakukan pemutakhiran atas Daftar Informasi Publik Provinsi Kalteng untuk semester II tahun 2022. (asp)