BALANGANEWS, PURUK CAHU– Tim Wild Rescue Unit Seksi Konservasi Wilayah (WRU-SKW) III Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng menjemput satwa liar yang lindungi undang-undang jenis Beruang Madu setelah menerima laporan masyarakat an. Diserahkan oleh Istiqomah Ruida warga Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya, Selasa (21/4/2020).
Hal tersebut di sampaikan oleh Riska Chairani Yuka, SP Polisi Kehutanan BKSDA Kalimatan Tengeng kepada wartawan balanganews.com Rabu siang (22/4/2020).
Dari penjelasan Riska, Istikomah Ruida melaporkan kepemilikan satwa liar yang dilindungi undang-undang jenis Beruang Madu/ Helarctos malayanus yang telah dipelihara oleh orang tua muridnya an Ema Arisandi yang juga warga Murung Raya.
Satwa liar tersebut dibeli dari masyarakat yang membuka kebun dan dipelihara kurang lebih selama 6 bulan. Setelah sekian lama di pelihara warga, satwa tersebut mulai terlihat aktif dan menunjukan sifat liarnya.
Hal tersebut dikhawatirkan dapat melukai pemilik ataupun masyarakat sekitar. Sehingga satwa liar tersebut diserahkan oleh warga dengan sukarela kepada Tim WRU SKW III BKSDA Kalteng.
Riska Chairani Yuka selaku Polisi Kehutanan BKSDA Kalteng menghimbau agar tidak memelihara dan memperjualbelikan satwa dilindungi. “Himbauannya agar tidak memelihara dan memperjualbelikan satwa dilindungi. Apabila ada informasi agar segera menghubungi kontak person BKSDA Kalteng,” himbau Riska.(ris)