Sampai Akhir September, PAD Mura dari Sektor PBB-P2 Telah Capai 72%

Whatsapp Image 2023 10 15 At 3.46.13 Pm

BALANGANEWS, PURUK CAHU – Pajak digunakan untuk membiayai anggaran yang tidak pernah lepas kaitannya dengan kepentingan pemerintah dan pembangunan, salah satunya adalah pembangunan daerah.

Sebagai sumber utama pendapatan Negara, pajak mempunyai banyak fungsi seperti membiayai pengeluaran Negara. Dari pajak lah Negara dapat menjalankan tugas rutin untuk rakyat dan melaksanakan pembangunan yang sangat dirasakan manfaatnya oleh rakyat atau masyarakat itu sendiri.

Sudah menjadi hal yang jelas, jika Negara melalui Pemerintah Daerah (Pemda) tanpa terkecuali salah satunya adalah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menargetkan raih Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 1,2 Milyar dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Whatsapp Image 2023 10 15 At 3.46.13 Pm

Namun hingga akhir Triwulan 3 (tiga) tepatnya, Sabtu (30/9/2023) dari target sebesar Rp. 1,2 Milyar hingga akhir tahun ini, baru tercapai sebesar Rp. 869.857.395,- (delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) atau 72 % (persen).

Agar dapat mencapai target PAD dari sektor PBB-P2, Pemda Kabupaten Mura melalui Pejabat (Pj) Kepala Daerah Kabupaten Mura Dr. Hermon pada, Jum’at (06/10/2023) telah mengeluarkan surat yang bersifat penting dengan Nomor : 970/541/Bapenda/2023.

Dalam surat Bupati yang ditujukan ke seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemda Kabupaten Mura bertujuan, memberikan instruksi kepada ASN dan Tenaga Honorer melalui Kepala OPD untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dan di dalam surat tersebut juga tertulis penyampaian, yang apabila ASN atau Tenaga Honorer tidak mentaati untuk menyampaikan bukti lunas PBB-P2. (Sam)