Polres Mura Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditahan

BALANGANEWS, PURUK CAHU – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Murung Raya (Mura) jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu telah menggelar Konferensi Pers terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD).

Kasus Ini terungkap setelah Penyidik Tipikor Polres Mura menemukan kejanggalan ketidaksesuaian pertanggungjawaban Pengguna Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Perbuatan ini dilakukan oleh mantan Kades Tumbang Bana Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Mura Provinsi Kalimantan Tengah, berinisial PG (36) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Mapolres Mura atas dugaan Korupsi Dana Desa.

Kasus Korupsi Dana Desa ini, bergulir sejak tahun 2017 – 2023 pada saat PG masih menjabat sebagai Kades. Dari hasil penyelidikan, Dana Desa yang dikorupsi oleh tersangka PG berjumlah Rp. 820.695.855,-.

Lebih parahnya lagi, tersangka menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan judi sabung ayam. Ia diamankan semenjak 2 (Dua) bulan lalu, tepatnya pada Jumat, (5/1/2024).

“Diduga tersangka tidak berpedoman pada Perbup Mura No. 08 Tahun 2016 dan Perbup Mura No. 35 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” kata Kapolres Mura AKBP Irwansah, S.I.K., M.M dalam Konferensi Pers minggu lalu tepatnya Rabu, (6/3/2024) pukul 09.00 Wib pagi waktu setempat.

Ironisnya, guna memuluskan aksinya, pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana yang telah dicairkan lalu disimpan Mantan Kades sendiri, sementara Perangkat Desa yakni Kaur Keuangan tidak difungsikan.

“Tersangka ini dalam penyusunan APBDes juga tidak melibatkan masyarakat, dalam hal menentukan skala prioritas pembangunan desa, penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD). Setelah itu dalam melaksanakan kegiatan tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Kegiatan sesuai RPD,” beber Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal 1 Milyar Rupiah. (Sam)