Setelah Musrenbang RKPD, Pemkab Mura Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045

, – Setelah selesai menggelar Musyawarah Perencanaan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk Tahun (TA) 2025 pada kemarin, Senin, (18/3/2024).

Hari ini, Selasa, (19/3/2024) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (), kembali melaksanakan Musrenbang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mura untuk Tahun 2025 – 2045. Yang mengambil tempat di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang, hari ini, Selasa, (19/3/2024).

Dibuka langsung oleh Pj Kepala Daerah Dr. Hermon, hadir Pj Sekda Mura, unsur Mura, Kepala Organisasi (OPD) serta tamu undangan lainnya.

Dr. Hermon dalam sambutannya menyampaikan sebagaimana diketahui bersama pada saat ini, Pemerintah Pusat sedang melaksanakan RPJPN.

Berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017 pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa waktu RPJPD sesuai dengan waktu RPJPN. Maka berdasarkan hal tersebut, daerah diminta untuk menyusun Dokumen RPJPD Tahun 2025-2045 sebagai pedoman Penyelenggaraan Pemerintah, walaupun dalam hal ini RPJPD Mura masih tersisa tiga tahun lagi baru akan berakhir.

“Musrenbang RPJPD merupakan tahapan yang aspiratif, partisipatif dan terpadu, dengan melibatkan berbagai unsur Pemerintahan dan masyarakat untuk menjaring saran, masukan dan aspirasi pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran pembangunan dalam 20 tahun ke depan,” ujarnya.

Poin-poin inti yang menjadi fokus kita dalam RPJPD Tahun 2025-2045 yaitu gambaran umum, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, arah kebijakan serta sasaran pokok daerah.

Lanjutnya, rancangan awal RPJPD Tahun 2025-2045 ini menjadi sangat penting untuk memastikan adanya kepentingan umum, akuntabilitas, rasionalitas, efektivitas, efisiensi, partisipatif, kesinambungan, serta keselarasan dan kesesuaian dengan Peraturan Perundang-Undangan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemda dalam melibatkan masyarakat secara luas untuk berpartisipasi dan terlibat dalam Perencanaan Pembangunan Daerah untuk mewujudkan RPJPD Periode 2025-2045 yang selaras dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Kalteng yang nantinya akan menjadi rujukan bagi para Calon Kepala Daerah Tahun 2025-2045,” tutup Hermon. (Sam)