BALANGA NEWS, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III Tahun 2024, Kamis (21/11/2024).
Rapat ini bertempat di ruang sidang DPRD dan membahas penyerahan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025.
Ketua Sementara DPRD Mura, Bebie, memimpin jalannya rapat dan menjelaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sesuai aturan, kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukungnya paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir,” ujar Bebie.
Penjabat (Pj) Bupati Mura, Hermon, dalam laporannya menyampaikan bahwa RAPBD 2025 disusun berdasarkan sejumlah regulasi utama, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
“Kami memastikan penyusunan RAPBD ini mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas,” kata Hermon.
Hermon juga menegaskan bahwa RAPBD 2025 dirancang untuk berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Murung Raya. “Setiap alokasi anggaran diprioritaskan untuk program yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara langsung,” tambahnya.
Rapat ini menjadi langkah awal pembahasan RAPBD sebelum masuk tahap pembahasan lebih lanjut bersama pihak DPRD. Harapannya, RAPBD 2025 dapat segera disahkan dan diterapkan sesuai kebutuhan pembangunan daerah. (fe)










