BALANGA NEWS, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Murung Raya melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Netralitas ASN.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Acara ini berlangsung di Aula Cahai Ondui Tingang, Gedung Kantor Bupati Mura pada Rabu (30/10/2024).
Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten I Setda Kabupaten Murung Raya, Rahmat K. Tambunan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BKPSDM Kabupaten Mura, Patusiadi, dan Kepala Bidang Pendampingan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, Gloria Situmorang, yang juga menjadi narasumber. Para peserta sosialisasi berasal dari lingkup Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya.
Dalam sambutannya, Rahmat K. Tambunan menjelaskan bahwa disiplin PNS adalah kewajiban untuk mentaati peraturan yang berlaku. “Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, yang apabila dilanggar, akan dikenakan hukuman disiplin,” ujarnya.
Rahmat juga menekankan pentingnya netralitas ASN dalam setiap proses demokrasi, terutama dalam pemilihan kepala daerah. “Netralitas ASN adalah dukungan terhadap prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan memfasilitasi partisipasi masyarakat untuk memilih secara bebas,” tambahnya.
Penyelenggaraan sosialisasi ini juga bertujuan untuk menegaskan bahwa ASN harus mematuhi aturan terkait disiplin dan netralitas. “Saya tegaskan, ada sanksi dan hukuman bagi pelanggaran netralitas, jika laporan terbukti sah secara hukum dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Rahmat.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman ASN tentang kewajiban mereka dalam menjaga profesionalisme dan netralitas selama proses pemilu. (fe)