BALANGANEWS, PURUK CAHU – Melalui pelaksanaan seremonial atau rangkaian kegiatan yang sederhana serta diselimuti cuaca yang masih mendung pasca turunnya hujan selama kurang lebih 8 (delapan) jam.
Pemerintah Desa (Pemdes) Olung Balo, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Melalui Kepala Desa (Kades) Olung Balo, Kecamatan Tanah Siang, Lius Pikal serta didukung dan dihadiri oleh Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Olung Balo, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025 yang bersumber melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2025, langsung kepada 27 (dua puluh tujuh) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desanya, pada awal bulan lalu, Jum’at (2/5/2025) sesuai dengan surat undangan.
Lius Pikal menjelaskan, bahwa dirinya yang didukung dan dibantu oleh Perangkat Desa serta BPD Desa Olung Balo, Kecamatan Tanah Siang.
Pada hari Jum’at itu telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025 yang bersumber melalui Dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Kembali dirinya menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) Desa Olung Balo Tahun 2025 melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Kami Pemerintah Desa (Pemdes) Olung Balo, Kecamatan Tanah Siang telah menetapkan untuk penerima BLT DD TA. 2025 sebanyak 27 (dua puluh tujuh) KPM. Sesuai besaran persentase seperti yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendes PDT yang dikuatkan melalui Permendes PDT Tahun 2024 Tentang Pedoman atau Petunjuk Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
“Berkat dukungan dari semua pihak untuk BLT DD kepada 27 KPM di Desa kami telah tersalurkan, dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni ke depan,” jelas Kades Olung Balo, Lius Pikal kepada Balanganews.com dan awak media lain pada saat selesai kegiatan.
Tambahnya sebelum mengakhiri penjelasannya, untuk nilai per bulan per KPM tanpa mengurangi dan menambah tetap sesuai amanah Permendes PDT.
“Untuk nilai sesuai Permendes sebesar 300.000,- per bulan per KPM dikalikan 6 bulan masing-masing per KPM,” ungkap Kades.
Terimakasih kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Desa yang begitu peduli kepada masyarakat kurang mampu. Begitu juga kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terutama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). (Sam)
