Pemdes Konut Salurkan BLT Dana Desa 2025 kepada 40 KPM

BALANGANEWS, PURUK CAHU – Melalui pelaksanaan seremonial dan rangkaian kegiatan yang sederhana, dengan mengambil tempat di Kantor Desa Konut, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Disertai dengan semangat, support dan dukungan dari semua pihak. Baik dari Perangkat Desa, BPD Desa, Pemerintah Kecamatan Tanah Siang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, P3MD, KPM serta masyarakat Desa Konut, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura).

Kepala Desa Konut, Hj. Endang melalui Pemerintah Desa (Pemdes) Konut, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pada hari ini, Kamis (8/5/2025) telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025 yang bersumber melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2025, langsung kepada 40 (empat puluh) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desanya, pada awal bulan lalu, sesuai dengan surat undangan.

Hj. Endang menjelaskan, bahwa dirinya yang didukung dan dibantu oleh seluruh Perangkat Desa serta BPD Desa Konut, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dapat melaksana penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025 yang bersumber melalui Dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Kembali dirinya menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) Desa Konut Tahun 2025 melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Kami Pemerintah Desa (Pemdes) Konut, Kecamatan Tanah Siang telah menetapkan untuk penerima BLT DD TA. 2025 sebanyak 40 (empat puluh) KPM.

Besaran persentasenya pun telah sesuai dengan besaran persentase seperti yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendes PDT yang dikuatkan melalui Permendes PDT Tahun 2024 Tentang Pedoman atau Petunjuk Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

“Berkat dukungan dari semua pihak untuk BLT DD kepada 40 KPM di Desa kami dapat tersalurkan hari ini, dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret atau pertriwulan,” jelas Kades Konut, Hj. Endang kepada Balanganews.com dan awak media lain pada saat selesai kegiatan.

Tambahnya sebelum mengakhiri penjelasannya, untuk nilai per bulan per KPM tanpa mengurangi dan menambah tetap sesuai amanah Permendes PDT.

“Untuk nilai sesuai Permendes sebesar 300.000,- per bulan per KPM dikalikan 3 bulan masing-masing per KPM,” ungkap Kades.

Terimakasih kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Desa yang begitu peduli kepada masyarakat kurang mampu. Begitu juga kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terutama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Hadir langsung Camat Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) beserta jajarannya, P3MD Kabupaten Murung Raya (Mura), Babinsa, Ketua BPD beserta anggota tidak tertinggal Keluarga Penerima Manfaat (KPM). (Sam)