BALANGANEWS, PURUK CAHU – Sehubungan dengan adanya keluhan dari beberapa Pemerintahan Desa (Pemdes) melalui Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada Balanganews.com dan awak media lain beberapa waktu lalu.
Yang berkaitan dengan pembatasan jumlah penarikan dan jumlah Desa dalam 1 (satu) hari pada saat akan melakukan penarikan keuangan Pemerintahan Desa (Pemdes) yang bersumber dari transfer Dana Desa (DD) sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) serta Alokasi Dana Desa (ADD) sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Saat ditanyakan langsung diruang kerjanya pada kemarin, Selasa (8/7/2025) pagi waktu setempat oleh Balanganews.com dan awak media lainnya disela-sela kesibukannya.
Pimpinan Cabang Puruk Cahu PT. Bank Kalteng, H. M. Rifai, S.E menyampaikan kepada awak media tidak pernah membatasi jumlah penarikan dana bagi Pemdes serta membatasi pelayanan penarikan hanya sebanyak 6 (enam) Pemdes per harinya.
“Kami tidak pernah membatasi jumlah penarikan dana bagi Pemdes, sepanjang uang ready,” jelas H. M. Rifai, S.E yang baru saja beberapa bulan menjabat sebagai Kepala Cabang Puruk Cahu PT. Bank Kalteng.
Tambahnya kembali menjelaskan, dirinya mengimbau kepada seluruh Pemdes di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura) agar dapat menyampaikan 1 (satu) hari sebelumnya apabila ingin melakukan penarikan dalam jumlah yang banyak.
“Kami pun menyampaikan kepada Pemdes untuk lebih bagusnya agar memberitahukan satu hari sebelumnya penarikan dana agar Bank Kalteng melakukan persiapan,” kembali pria ramah menjelaskan kepada awak media. (Sam)