BALANGANEWS, PURUK CAHU – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak ragu untuk mengambil langkah hukum bagi perusahaan-perusahaan yang tidak kooperatif atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) kembali telah menindak diduga pelaku kasus korupsi kelas kakap yang melibatkan taipan.
Kali ini, Korps Adhiyaksa tersebut telah menetapkan salah satu orang terkaya di Indonesia, nomor 28 (dua puluh delapan), menurut versi Majalah Forbes, atas nama Samin Tan atau berinisial ST.
Samin Tan atau inisial ST, adalah Beneficial Owner PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan oleh PT. AKT yang berada di Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), selama 9 (sembilan) tahun.
Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, Samin Tan pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Kejaksaan Agung RI, pada hari, Sabtu (28/3/2026). Dini hari, untuk masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, dalam konferensi pers.
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin oleh Jaksa Agung RI, H. Sanitiar Burhanuddin serta turut dihadiri sekaligus mendampingi Jaksa Agung RI dalam kegiatan kemarin yakni Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin (Ketua Pengarah Satgas PKH), Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Raja Juli Antoni serta Kepala BPKP RI, M. Yusuf Ateh beserta pihak-pihak terkait, kemarin, pada hari, Selasa (7/4/2026) kembali turun untuk melakukan pengecekan sekaligus peninjauan lokasi tambang batu bara ilegal milik PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berada di Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Saat selesai melakukan kegiatan pengecekan atau peninjauan langsung lapangan diseputaran areal tambang batu bara ilegal milik PT. AKT tersebut.
Saat jumpa persnya, Jaksa Agung RI, H. Sanitiar Burhanuddin, mengatakan untuk sementara telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dan telah memeriksa sebanyak 25 (dua puluh lima) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan dibeberapa tempat berbeda yang tersebar di 4 (empat) Provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Selatan.
“Tidak hanya tambang batu bara, tambang emas pun akan kami lakukan penyelidikan,” kata Jaksa Agung RI, H. Sanitiar Burhanuddin, sebelum menutup keterangan Persnya.
Sementara itu, Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia, kembali menyatakan bahwa semenjak dicabut segala perizinannya oleh Pemerintah Pusat dari tahun 2017 atau lebih tepatnya pada 9 (sembilan) tahun yang telah berlalu. Bahwa operasi tambang batu bara yang dilakukan PT. AKT sampai dengan diturunkannya Satgas PKH pada awal bulan Januari beberapa bulan yang telah berlalu, adalah tanpa memiliki legalitas hukum atau ilegal.
“Oleh karena itu semua proses hukum yang telah dilakukan dan ditetapkan kepada PT. AKT beserta pemiliknya Samin Tan atau ST, telah dijalani tahapannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, langsung dari areal tambang ilegal PT. AKT, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Masih di tempat dan waktu yang sama, Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH, Barita Simanjuntak, masih dalam konferensi pers menambah dan mengimbau agar kepada seluruh perusahaan yang telah kami panggil atau kami undang untuk memenuhi kewajiban yang berdasarkan regulasi dengan baik sebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi.
“Kita menghargai seluruh proses legal bisnis, tetapi perusahaan juga harus patuh dan tunduk pada ketentuan dan peraturan yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar celah kerawanan dalam pengelolaan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal dapat diakhiri,” ungkap Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH, Barita Simanjuntak. (Sam)





