BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Melansir berita Borneonews, pada hari ini, Kamis (10/9/2026) bahwa ahli waris dari Alm. Bapak Ibung Bangas melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengajukan laporan adanya dugaan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), pada, Senin lalu (7/9/2026) waktu setempat.
Laporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penggelapan cek pembayaran ganti rugi lahan seluas 1.183 hektar yang hingga hari ini masih dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Berkala Maju Bersama (BMB).
Ketua LBH DAD Prov. Kalteng, Oky Octa Viyanco Lampe, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan setelah ahli waris dari Alm. Bapak Ibung Bangas menemukan adanya dokumen pembayaran yang janggal atau tidak pernah diterima oleh Alm. Bapak Ibung Bangas ataupun ahli waris dari Alm. Bapak Ibung Bangas saat berjalannya proses Sidang Adat oleh pihak Kedamangan Wilayah Adat Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalteng beberapa bulan lalu.
Dokumen tersebut berupa cek tunai senilai Rp. 600 juta, yang tercatat sebagai pembayaran ganti rugi kepada Ibung Bangas bukan atas nama Almarhum Ibung Bangas.
Yang lebih ironis, untuk diketahui bahwa Pejuang Veteran Kemerdekaan Republik Indonesia, Almarhum Bapak Ibung Bangas telah meninggal dunia pada tahun 2000. Sementara dokumen pembayaran berupa cek tertanggal 15 September 2021 berselang dua dekade setelah wafatnya beliau.
“Cek ganti rugi lahan seluas 1.183 hektar kepada Alm. Bapak Ibung Bangas sama sekali tidak pernah diterima oleh para ahli waris,” kata Oky.
Itu seiring dengan pernyataan keluarga Almarhum yang tidak pernah menerima dan menyepakati nilai pembayaran dengan pihak PT. Berkala Maju Bersama (BMB).
Dan pihak keluarga Almarhum pun terkejut mengetahui cek tersebut, setelah pihak PT. BMB menyerahkan kepada Pimpinan Sidang Adat saat digelarnya proses Sidang Adat di Kecamatan Tewah, Kab. Gumas.
Ahli waris pun juga menyerahkan salinan Bank Payment Voucher dan berita acara penerimaan yang memuat sejumlah tanda tangan kepada Kuasa Hukum.
Namun, setelah ditanyakan Kuasa Hukum kepada ahli waris nama-nama orang yang tercantum sebagai penerima maupun yang bertanda tangan di dokumen berupa cek satupun tidak dikenal oleh ahli waris.
“Intinya dari semua nama maupun yang bertanda tangan, baik di bukti cek maupun di dalam berita acara penerimaan merupakan orang-orang yang tidak dikenal oleh para ahli waris,” papar Oky.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan tersebut, Kuasa Hukum menduga adanya terjadi penggelapan di dalam proses pencarian cek tunai.
Kuasa Hukum meminta kepada Penyidik untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian Perbankan, mengingat nama penerima yang tercantum di dalam cek telah meninggal dunia belasan tahun sebelum tanggal pencairan yang hingga pada saat ini belum diketahui siapa sebenarnya orang dari pemilik nama yang tercantum di dalam cek tersebut.
Perwakilan ahli waris Alm. Bapak Ibung Bangas, Denny Cahya Yadi Samsi Silam, dengan tegas menyatakan bahwa pihak keluarga tidak pernah menerima ganti rugi dalam bentuk apapun dan memberikan persetujuan kepada orang lain untuk menerima pembayaran yang mengatasnamakan keluarga.
“Saya mewakili keluarga besar menyatakan bahwa, kami atas nama keluarga dari almarhum kakek kami Ibung Bangas ialah ibu saya sendiri Murni Raya Ibung Bangas, saudara kandung ibu yaitu Om maupun Tante, saudara sepupu saya anak dari Om dan Tante saya maupun saudara kandung saya. Tidak pernah menerima ganti rugi dan menyepakati dengan pihak orang lain apalagi PT. BMB untuk pembayaran lahan,” tegas Denny Cahya Yadi Samsi Silam.
Hingga berita ini diterbitkan, masih belum ada penjelasan resmi dari PT. BMB terkait dengan laporan tersebut ke pihak Polda Kalteng. (Sam)





