BALANGANEWS, PURUK CAHU โ Seluruh guru di Kabupaten Murung Raya, wajib divaksinasi sebelum dilaksanakannya pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas yang rencanya aka dilaksanakan mulai Juli 2021 nanti.
โVaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan yang direncanakan pemerintah pusat paling lambat pada Juni 2021. Untuk guru di Kabupaten Murung Raya ini ada 3.275 orang,โ kata Sekretaris Daerah Murung Raya (Mura) Hermon di Puruk Cahu, Kamis (1/4/2021).
Oleh karena itu, tambah Hermon, Dinas Kesehatan Murung Raya diminta supaya mempersiapkan pelaksanaan vaksinasinya.
Lebih lanjut untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19, lanjut dia, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Murung Raya, Ferdinand Wijaya menyampaikan, jumlah tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten ini tercatat sebanyak 3.275 orang. โKami akan menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pembelajaran tatap muka terbatas ini,โ ujarnya.
Dalam SOP itu, jelas Ferdinand, salah satunya tetap mewajibkan adanya izin orang tua untuk anaknya agar bisa mengikuti PTM. โJadi biarpun nanti PTM sudah dilaksanakan, izin orang tua tetap harus ada. Sekolah tidak bisa memaksa, apabila ada orang tua yang tidak mengizinkan anak mereka mengikuti PTM. Sekolah juga tetap wajib memfasilitasi pelajaran secara daring,โ sebut Ferdinand. (wan)