BALANGANEWS, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di wilayah setempat sejak 2-15 Maret 2021. Hal itu sebagai upaya menekan terus bertambahnya pasien positif Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya, dr Suria Siri mengatakan, hingga saat ini angka kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Murung Raya terus mengalami penambahan cukup signifikan.
“Sebagian besar yang terpapar ini adalah orang-orang yang masih dalam usia produktif dan lansia memiliki penyakit bawaan (komorbid, red),” ungkap Suria Siri, Senin (8/3/2021) pagi.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya, imbuh Suria Siri, total kasus telah mencapai 902, pasien sedang dalam perawatan berjumlah 90 orang, dan angka kematian yang telah mencapai 15 kasus.
Dia berharap dengan pemberlakuan PPKM skala Mikro di beberapa kelurahan, masyarakat dapat kembali lebih patuh dengan protokol kesehatan, terutama penerapan 4M, yakni mengenakan masker, menjaga jara, menghindari kerumunan dan mencuci tangan. (wan)