BALANGANEWS, PURUK CAHU – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya (Mura), menerima piagam penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Muara Teweh.
Kadis Kominfo SP Bimo Santoso, mengatakan, penghargaan itu diberikan atas pencapaian 100 persen Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2020 oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Diskominfo SP, melalui e-Filling pada tanggal 25 Maret 2021 lalu.
“Kita bersyukur, kepatuhan dan ketaatan pegawai Diskominfo dalam memberikan laporan pajak diberi penghargaan oleh KPP Pratama Muara teweh, kiranya ini semakin memotivasi kami untuk selalu taat dan patuh dengan mengisi pajak pribadi dan melunasi pajak,” kata Bimo, Rabu (21/4//2021).
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan seluruh ASN di Kabupaten Murung Raya harus menjadi panutan dan teladan untuk menyampaikan laporan Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan sebelum batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret 2021.
Laporan bisa dilakukan secara elektronik melalui e-Filling, aplikasi pelaporan pajak yang tersedia di situs web https://djponline.pajak.go.id/.
Terpisah, Wakil Bupati Rejikinoor saat diberi laporan atas penerimaan penghargaan tersebut menyambut baik dan mengapresiasi, semoga ini menjadi motivasi bagi pegawai lainnya untuk taat dan patuh dalam memberikan pelaporan SPT tahunan.
Apresiasi juga disampaikan Sekretaris Daerah Mura, Hermon. “Saya berharap ini bisa ikut memacu pegawai lainnya untuk semakin taat dan patuh dalam memberikan pelaporan SPT tahunannya,” kata Hermon. (wan)