BALANGANEWS, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) telah menerbitkan daftar formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan untuk alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Pada tahun ini, Pemkab Mura mendapat kuota sebanyak 80 formasi pada penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2021 dari pemerintah pusat.
Hal itu sesuai surat pengumuman menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 514 Tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS) di lingkungan Pemkab Mura.
“Jumlah ini terdiri dari 50 untuk CPNS dengan rincian 30 kuota untuk tenaga kesehatan dan 20 kuota untuk tenaga teknis, sedangkan 30 kuota untuk PPPK,” kata Sekretaris Daerah Mura, Hermon, Minggu (30/5/2021).
Dalam pengumuman tersebut, jelas Hermon, formasi CPNS dan PPPK didominasi oleh tenaga kesehatan dan guru.
Terkait dengan penerimaan ini, pihaknya akan segera mengumumkan pendaftaran penerimaan CPNS dan PPPK sesuai dengan petunjuk dari Menpan RB pusat terkait dengan persyaratan bagaimana metode seleksi pendaftaran mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19.
“Kami mengimbau kepada calon peserta, untuk selalu aktif mencari informas tentang pengadaan ASN di situs resmi BKPSDM Mura dan situs resmi Pemkab Mura https://murungrayakab.go.id agar dapat mengetahui perkembangan serta bisa melihat secara langsung di papan pengumuman BKPSDM Mura,” ujarnya. (wan)