BALANGANEWS, PURUK CAHU – Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupan Murung Raya, Pungki Menyatakan Sikap kecewa kepada Majelis Pengadilan Negeri Muara Teweh pada Senin sidang yang akhirnya memutuskan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) setelah beberapa kali menjalani proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Jl. Yetro Sinseng Kota Muara Teweh, Senin (30/3/2020).
Dalam perkara Karhutla dengan terdakwa Saparudin alias Sapur salah seorang petani yang berusia 61 tahun di Desa Juking Pajang, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya dinyatakan bersalah.
Dikatakan Pungki, ia menyatakan kecewa dengan putusan hakim yang mejatuhkan vonis 7 bulan kurungan dan denda 50 jt subsider satu bulan kurungan.
Pungki berharap tadinya putusan hakim bebas. “KNPI Murung Raya Meminta agar terdakwa bebas bersyarat, Meminta agar DPRD Provinsi kalteng membuat payung hukum terkait kearifan lokal yang lebih spesifik terhadap peladang dan juga meminta dilakukan uji materi terhadap undang-undang Dasar 1945 tentang kearifan lokal,” tegas Pungki
Lebih lanjut Pungki menyatakan kecewa dengan pernyataan hakim yang mengatakan bahwa tidak ada hukum adat yang ada hukum negara.(ris)