BALANGANEWS, YOGYAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap besarnya dampak kejahatan keuangan digital yang kian mengancam masyarakat seiring pesatnya transformasi teknologi di sektor keuangan.
Kerugian akibat penipuan tercatat telah mencapai sekitar Rp9 triliun, sementara dana yang berhasil diselamatkan masih relatif kecil.
Data tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Parjiman, saat membuka kegiatan Media Update, Sosialisasi Indonesia Anti-Scam Center (IASC), serta Inovasi Keuangan Digital bersama insan pers se-Kalimantan di Kantor OJK Yogyakarta, Selasa (13/1/2025).
Parjiman menjelaskan, dari total kerugian sekitar Rp9 triliun akibat penipuan keuangan, dana yang berhasil diblokir baru mencapai sekitar Rp402 miliar atau kurang dari 5 persen.
Kemudian juga, berdasarkan data IASC jumlah laporan yang diterima 411.055 laporan. Jumlah rekening yang dilaporkan 681.890 dan jumlah rekening yang diblokir 127.046 atau 18,36 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan masih terbatasnya efektivitas penindakan jika tidak dibarengi upaya pencegahan yang masif.
“Fakta ini menunjukkan bahwa pencegahan melalui edukasi jauh lebih penting dibandingkan penindakan setelah kejadian,” tegasnya.
Ia juga memaparkan sejumlah modus penipuan yang paling sering terjadi di masyarakat, antara lain penipuan transaksi belanja, fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, phishing melalui tautan palsu untuk mencuri data pribadi, hingga modus penyamaran sebagai pejabat atau instansi tertentu, termasuk mengatasnamakan Dukcapil, yang meminta korban mengisi data dan berujung pada pengurasan rekening.
Dalam menghadapi kondisi tersebut, Parjiman menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menekan potensi kerugian yang terus meningkat.
“Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara regulator, pelaku industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, insan media, serta masyarakat untuk menekan potensi kerugian yang terus meningkat,” tegas Parjiman.
Sebagai langkah konkret, OJK terus memperkuat peran Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang dirancang sebagai pusat koordinasi penanganan laporan penipuan keuangan digital sekaligus instrumen perlindungan konsumen di era digital.
Namun demikian, Parjiman menegaskan efektivitas IASC tidak hanya bergantung pada sistem dan teknologi, tetapi juga pada kesadaran masyarakat untuk melapor serta kecepatan dan keterpaduan tindak lanjut antar lembaga.
“Melalui IASC, kami mendorong percepatan penanganan laporan penipuan keuangan digital, sekaligus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, OJK menilai inovasi keuangan digital tetap perlu terus dikembangkan. Tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara percepatan inovasi dan perlindungan konsumen.
“Inovasi keuangan digital diharapkan berkembang secara sehat, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen,” tambahnya.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi maupun transaksi keuangan digital yang tidak memiliki kejelasan legalitas, sebagai bagian dari upaya bersama menekan risiko kejahatan keuangan di ruang digital. (asp)
