Seleksi Hakim MA 2026 Disorot, Sikap Panelis KY dan Komentar Netizen Jadi Perhatian

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya (kiri). (ist)

BALANGANEWS, JAKARTA – Proses seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026 mendapat sorotan publik.

Perhatian tidak hanya tertuju pada calon yang lolos dan tidak lolos, tetapi juga pada pelaksanaan wawancara terbuka yang dilakukan Komisi Yudisial (KY).

Wawancara terbuka berlangsung pada 3–7 Agustus 2026 di kantor KY, Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat. Tahapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian seleksi sebelum hasilnya diserahkan kepada Komisi III DPR RI untuk menjalani fit and proper test.

Pelaksanaan wawancara disiarkan langsung melalui kanal YouTube KY sehingga masyarakat dapat mengikuti proses tersebut. Sejumlah komentar netizen menyoroti cara panelis mengajukan pertanyaan, merespons jawaban, serta berinteraksi dengan para peserta.

Selain itu, sorotan turut tertuju pada hasil seleksi yang telah diumumkan. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Setyanto Hermawan, S.H., M.Hum., diketahui tidak diloloskan ke tahapan berikutnya dalam proses seleksi calon Hakim Agung Kamar Pidana.

Sementara Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H. tercatat sebagai calon yang melanjutkan proses seleksi untuk posisi Hakim Agung kamar pidana. Hasil tersebut juga menjadi perbincangan di ruang publik karena penampilan Dhifla dalam wawancara terbuka mendapat sejumlah kritik dari penonton.

Salah satunya datang dari akun @adipatisetyo3940 yang menulis, “Defisit logika hukumnya untuk CHA Dr. Dhifa Wiyani yang tidak dapat membedakan dan juga tidak memahami konsep alasan pemaaf dengan konsep pemaafan hakim.”

Dalam percakapan publik, terdapat pula penonton yang membandingkan penampilan Dhifla dengan calon lain, termasuk H. Bambang Myanto, S.H., M.H., yang saat ini menjabat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, serta Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Makassar. Sebagian penonton menilai kedua calon tersebut lebih lancar merespons sejumlah pertanyaan panelis.

Sorotan lain saat calon Hakim Ad Hoc Tipikor Dr. Andreas Eno Tirtakusuma, S.H., S.Ak., M.H. mengikuti wawancara. Sejumlah penonton tidak hanya membahas jawaban Andreas, tetapi juga mempertanyakan sikap dan cara panelis melakukan wawancara.

Akun @jelajahkebaikan menulis, “Masak menunjukkan sisi emosional personal sih. Tanya saja, kalau calon gak bisa jawab ya skip pertanyaan berikutnya, gak usah baper.”

Sementara akun @Hayu15-k2q menyoroti salah satu panelis dengan menulis, “Prof. Andi gak adil itu buat peserta. Masa begitu. Saya yang nonton dari YouTube juga kebingungan dengan pertanyaan Prof Andi.”

Dalam siaran, menanggapi pertanyaan Ketua KY Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., calon Andreas sempat meminta klarifikasi. Terdengar kata yang diucap panelis: “Rosevelt” tetapi yang dimaksud adalah nama Roscou Pound. Diduga ada gangguan audio pada saat panelis bertanya, sehingga beberapa kata tidak tertangkap dengan jelas.

Momen lainnya terjadi ketika Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H. mengajukan pertanyaan dan kemudian meninggalkan ruangan atau walkout.

KY memiliki fungsi melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik, serta memberikan rekomendasi sanksi kepada MA sesuai ketentuan yang berlaku. KY juga memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di MA kepada DPR.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim memuat 10 prinsip, yakni berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati, dan profesional.

Tahapan berikutnya akan berlangsung di Komisi III DPR RI melalui fit and proper test untuk menguji kembali kapasitas, integritas, rekam jejak, independensi dan kualitas para calon.

Berbagai komentar dan sorotan masyarakat terhadap proses wawancara terbuka tersebut diharapkan menjadi bahan perhatian dalam tahapan seleksi selanjutnya. (asp)