BALANGANEWS, JAKARTA – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88. Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hill, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (2/4/2021) sore, sekitar pukul 15.30 Wib.
Dikutip dari Detikcom, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Munarmna karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, Munarman juga diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” kata Argo Yuwono, Selasa sore.
Selain menangkap Munarman, polisi juga menggeledah rumah pentolan FPI tersebut.
Tidak hanya itu, tim lainnya juga menggeledah bekas markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Sementara pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar dan tim, sudah berada di rumah Munarman. Mereka juga masih menanti penjelasan polisi.
“Iya, nanti kita sampaikan lebih lanjut. Iya, masih belum dibawa, masih ada pihak polisi di sini,” kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, saat dimintai konfirmasi soal penangkapan Munarman, Selasa (27/4). (dtk/ari)










