Mendagri Imbau Kepala Daerah Tunda Seluruh Perjalanan Luar Negeri

Ilustrasi - Sejumlah petugas KAI menyemprotkan disinfektan dalam rangka mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Stasiun KA Gambir, Jakarta.

BALANGANEWS, JAKARTA– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau kepala daerah, wakil kepala daerah, ketua dan anggota DPRD provinsi, serta ketua dan anggota DPRD kabupaten/kota beserta pejabat di daerah seluruh Indonesia menunda perjalanan ke luar negeri.
Imbauan yang terdapat dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 440/2400/SJ itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar.
“Benar (Mendagri mengimbau kepala daerah menunda perjalanan luar negeri),” kata Bahtiar lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu.(15/3/2020)
Dalam surat edaran yang dibuat pada tanggal 13 Maret 2020 itu, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penundaan perjalanan ke luar negeri untuk menghindari terpapar Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Tito mengatakan bahwa Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemi.
Sehubungan dengan hal tersebut, jika tidak sangat urgen sekali, dia memohon agar menunda pelaksanaan perjalanan ke luar negeri untuk menghindari terpapar COVID-19.”Dimohon untuk maklum dan menjadi perhatian dalam pelaksanaannya,” kata Tito.(ant/adi).