BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti semakin meningkatnya pasien Covid-19, warga Kota Palangka Raya sejak Jumat (17/4/2020) diwajibkan menggunakan masker saat keluar rumah. Jika tertangkap tangan tidak memakai masker, maka akan dipulangkan.
Proses sosialisasi kewajiban penggunaan masker bagi masyarakat Kota Palangka Raya dilakukan jajaran Polresta Palangka Raya bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Palangka Raya, Jumat (17/4/2020) sore.
Kegiatan patroli keliling Palangka Raya tersebut dipimpin langsung Kapolresta Palangka Raya bersama pejabat utama. Sejumlah rumah makan, swalayan dan pusat perbelanjaan menjadi tujuan sosialisasi tersebut.
Dimana, pengunjung dan pelayan wajib menggunakan masker saat beraktivitas. Jika nantinya pengunjung tidak memakai masker, maka diwajibkan untuk tidak dilayani. Sanksi bagi pengusaha yang melanggar peraturan akan direkomendasikan untuk ditutup tempat usahanya.
“Tindakan ini kita ambil setelah berdiskusi bersama walikota Palangka Raya. Paska ditolaknya PSBB dan meningkatnya Covid-19 di Palangka Raya, maka mulai hari ini warga wajib menggunakan masker,” ucap kapolresta.
Untuk menegakkan peraturan tersebut, Polresta Palangka Raya telah menyiapkan unit patroli, Sabhara dan polsek jajaran untuk melaksanakan razia. Jika terdapat warga yang mengindahkan aturan, akan disuruh pulang.
“Hasil evaluasi, pandemi covid-19 di Palangka Raya meningkat tajam. Sehingga mulai kini warga Kota Palangka Raya wajib kenakan masker,” tegas Jaladri.(yud)