Pemprov Kalteng Bersama Pengurus GKE Deklarasikan Gereja Ramah Anak

75e67cac 30e3 459c 8043 3390f8097659

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ( ) bersama dengan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) mendeklarasikan Gereja Ramah Anak, Remaja dan Pemuda, yang dilaksanakan di GKE Sakatik Palangka Raya, Sabtu (29/7/2023).

ADE S

Gubernur Kalteng melalui Staf Ahli Bidang , dan , Herson B. Aden mengatakan, mengatakan perlindungan anak bertujuan untuk memenuhi hak anak Kalteng.

“Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, , masyarakat, negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah,” katanya.

Herson menambahkan, salah satu indikator pemenuhan hak anak dalam klaster , pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, yaitu ketersediaan fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif yang ramah anak, antara lain berupa rumah ibadah melalui Gereja Ramah Anak (GRA).