BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama dengan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) mendeklarasikan Gereja Ramah Anak, Remaja dan Pemuda, yang dilaksanakan di GKE Sakatik Palangka Raya, Sabtu (29/7/2023).
Gubernur Kalteng melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden mengatakan, mengatakan pembangunan perlindungan anak bertujuan untuk memenuhi hak anak Kalteng.
“Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah,” katanya.
Herson menambahkan, salah satu indikator pemenuhan hak anak dalam klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, yaitu ketersediaan fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif yang ramah anak, antara lain berupa rumah ibadah melalui Gereja Ramah Anak (GRA).