BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya, HM Khemal Nasery mengatakan, perlunya mengutamakan supremasi hukum dalam penegakkan dan penyelesaian persoalan sengketa tanah.
“Perlu mengedepankan supremasi hukum atau kembalikan ke ranah hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan lahan atau tanah. Ini untuk pembuktian siapa yang berhak memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah,” katanya, Senin, (31/7/2023).
Menurut legislator ini, pentingnya lembaga hukum yang sudah ada digunakan dalam memutuskan berbagai persoalan yang menyangkut lahan atau tanah.
Terlebih kalau dalam persoalan itu ada hak-hak yang sama, terutama terkait bukti kepemilikan. Maka yang bisa memutuskan adalah pihak lembaga hukum.
Seperti institusi pengadilan yang selama ini memiliki kekuatan untuk melakukan pengujian.
“Sementara lewat lembaga hukum ini juga yang bisa memberikan keputusan tegas. Sebut saja ketika ada pihak-pihak yang kerap mengklaim tanpa bukti yang jelas, maka bisa diberikan efek jera,” pungkasnya. (oje)