BALANGANEWS, PALANGKA RAYA -Keberadaan pengguna knalpot brong masih banyak dijumpai, di jalan raya di Kota Palangka Raya, hal ini tentunya membuat Satlantas Polresta Palangka Raya, terus menggiatkan patroli simpatik guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas di Wilayah Kota Palangka Raya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Personel Unit Patroli Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, pada hari Minggu (27/8/2023) siang dengan berpatroli ke Jalan S. Parman, Jalan Tjilik Riwut dan Arut dengan menyasar para pengguna knalpot brong.
Aiptu Endi Umbara yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik,” ucapnya, Minggu (27/8/2023).
Pihaknya dalam hal mengungkapkan, terkait keberadaan knalpot brong ini tentunya sangat meresahkan, tidak hanya itu suara yang sangat bising bisa saja membuat orang lain terganggu, maka dari itu dengan adanya pengguna knalpot brong akan dilakukan penindakan.
“Pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk kita lakukan pemusnahan,” ungkapnya. (udi)