BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Langkah tegas dilakukan Polresta Palangka Raya menyikapi Karhutla yang terjadi di kawasan Petuk Ketimpun, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Rabu (30/8/2023), Satreskrim Polresta Palangka Raya resmi melakukan penyelidikan terhadap Karhutla di lokasi tersebut yang kini terus meluas hingga mencapai 10 hektare.
Untuk memudahkan proses penyelidikan, tim Inafis bahkan memasang garis polisi di lokasi Karhutla untuk menentukan status quo.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kabagops, Kompol Ganda B Napitupulu membenarkan penyelidikan terhadap Karhutla di Jalan Petuk Ketimpun.
“Saat ini di lokasi tersebut sudah status quo dan dalam penyelidikan pihak kepolisian,” katanya.
Langkah kedepan, penyidik akan memanggil pemilik lahan yang terbakar untuk dimintai keterangan. Untuk memastikan kebakaran yang terjadi disengaja atau tidak.
“Secepatnya pemilik lahan akan kita panggil untuk diminta keterangan,” pungkasnya. (yud)