Sidang Lanjutan Ben Brahim Hadirkan 5 Saksi, Satu Anggota DPRD Kapuas

Whatsapp Image 2023 10 03 At 3.45.35 Pm
Suasana sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Ben Brahim dan Istri di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (3/10/2023)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (3/10/2023).

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan 5 orang saksi untuk diperiksa dalam persidangan.

Dihadapkan majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili, dan anggota Muji Kartika Rahayu, Kusmat Tirta Sasmita, Darjono Abadi serta Erhammudin, para saksi disumpah sebelum dimintai keterangan.

Adapun saksi yang diperiksa yakni Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia, Fauny Hidayat, Manajer PT Poltracking, Anggraini.

Selain itu, Kepala Bidang Bina Marga 2019-2022 Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas, Fahrudin dan Kepala Bidang tahun 2023 Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas, Inna Isabela, dan juga anggota DPRD Kapuas, Kunanto.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, Ben Brahim dan istrinya didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan tidak melaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari.

Ben Brahim dan Istri didakwa menerima uang sejumlah Rp5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap. Karena berhubungan terdakwa Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas.

Selain itu, Ben Brahim dan Istri didakwa meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Kapuas, dengan total Rp6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Ben Brahim dan istri didakwa meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti PDAM Kapuas dari tahun 2019 sampai 2021, Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas. (asp)