BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sedikitnya 1.014,11 gram narkoba jenis sabu dimusnahkan Polda Kalteng di depan Aula Arya Dharma, Rabu (25/10/2023) siang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam kurun waktu 21 September hingga 23 Oktober 2023. Dari periode tersebut delapan kasus berhasil diungkap dengan 11 tersangka turut ditahan.
Dipimpin Direktur Resnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, kegiatan turut diikuti dengan Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Kabid Propam Kombes Pol Ferry, serta perwakilan dari Kejati Kalteng, BPOM Palangka Raya dan BNNP Kalteng.
Direktur Resnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, pengungkapan dilakukan di lima wilayah di Kalimantan Tengah, seperti Palangka Raya dengan tiga kasus empat tersangka dan barang bukti sabu 377,02 gram.
Kabupaten Pulang Pisau sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti sabu 192,33 gram, Kotawaringin Timur sebanyak dua kasus dengan empat tersangka dan barang bukti sabu 217,89 gram.
Kemudian Barito Selatan sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dana barang bukti sabu 43,52 gram, terakhir di Seruyan sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti sabu 183,36 gram.
“Jika kita hitung dengan barang bukti yang dimusnahkan, maka kita menyelamatkan 20.282 jiwa dengan asumsi satu gram sabu dibagi menjadi 10 paket kecil dan satu paket kecil tersebut dipakai oleh dua orang,” pungkasnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti terlebih dulu dilakukan pengujian oleh BPOM Palangka Raya. Sabu Dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam larutan dan selanjutnya dikubur ke tanah. (yud)