Mantan Bupati Kapuas Akui Terkait Pinjaman Uang ke Tiga Kepala OPD

Whatsapp Image 2023 11 09 At 9.55.45 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA โ€“ Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Bupati Kapuas nonaktif BBSB dan istrinya AE terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (9/11/2023).

Di dalam keterangannya didepan Mejelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili dan beranggotakan Muji Kartika Rahayu, Kusmat Tirta Sasmita, Darjono Abadi, serta Erhammudin, kedua pasangan suami istri tersebut menyampaikan seluruh kronologi kejadian yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Di dalam surat dakwaan BBSB yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Kapuas disebut diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha swasta yang melakukan aktivitas usahanya di Kapuas.

BBSB bersama istrinya AE juga disebut-sebut menggunakan jabatannya untuk meminta-minta sejumlah uang kepada sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Kapuas, untuk kepentingan politik dan pribadi.

Di hadapan majelis hakim, BBSB membantah sebagian tuduhan yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dan da beberapa poin dakwaan yang diakui benar oleh BBSB, salah satunya adalah perihal terkait pinjaman dana dari tiga kepala OPD untuk pembayaran lembaga survei di tahun 2020.

BBSB menceritakan, kejadian bermula pada saat dirinya menghadiri kegiatan pembagian buku untuk para kepala sekolah, yang diselenggarakan di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas. Saat kegiatan tersebut, sejumlah kepala OPD hadir sebagai tamu untuk mendampingi BBSB.

โ€œJadi Bupati (BBSB) diminta untuk hadir di acara itu. Saya hadir disana, menunggu di ruang tunggu, kemudian datang para kepala dinas cukup banyak. Saat itu saya teringat, bahwa saya didesak oleh lembaga survei untuk membayar kewajiban saya,โ€ ungkapnya.

BBSB membenarkan, dirinya pernah meminta kepada para kepala OPD yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk memberikannya pinjaman uang untuk pembayaran tagihan kedua lembaga survei, yakni Indo Barometer dan Poltracking.

โ€œYang mulia, saat itu saya spontan. Saya pinjam kawan-kawan (kepala OPD), tolong saya, saya pinjam, nanti saya kembalikan. Itu yang mulia, fakta yang sebenarnya. Jadi saya tidak mengumpulkan mereka,โ€ jelasnya.

BBSB menyebutkan, hanya tiga kepala OPD yang mau untuk memberikan pinjaman uang tersebut kepada dirinya. Ketiga orang tersebut yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas Teras, Kepala Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Agus Cahyono dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Suwarno Muriat.

โ€œPerlu saya jelaskan yang mulia, untuk (pinjaman) Agus Cahyono sudah saya kembalikan bersama-sama dengan saudara Teras, yaitu pada pertengahan Desember 2020. Selanjutnya untuk Suwarno Muriat juga sudah saya kembalikan,โ€ bebernya.

BBSB juga membenarkan, terkait pinjaman uang dari Teras untuk keperluan sewa hotel dan mobil untuk keperluan pelayanan tamu pernikahan anak pertama kedua terdakwa, yakni AAB pada September 2019, dengan perkiraan jumlah pinjaman mencapai Rp360 juta.

โ€œItu saya pinjam dengan Pak Teras, karena saya di luar kota. Saya bilang Pak Teras, tolong talangin saya, saya pinjam, nanti saya kembalikan, jumlahnya Rp360 juta, dan ini sudah saya kembalikan,โ€ jelasnya.

Sementara itu, istri BBSB, AE yang juga mantan anggota DPR RI membantah tuduhan JPU KPK menyebutkan dirinya turut serta meminta-minta fasilitas atau bantuan dengan memanfaatkan jabatan suaminya yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kapuas. (asp)