465 WBP Kalteng Terima Remisi Natal 2023

1dcf50e0 28a4 4478 9d5e 4cb13bd70cfd

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sedikitnya 465 narapidana se-Kalimantan Tengah menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada perayaan Natal 2023. Dua diantaranya langsung bebas pada 25 Desember mendatang.

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra melalui Kadivpas Tri Saptono, mengatakan 465 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi terdiri dari Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II (Bebas langsung).

Whatsapp Image 2023 12 13 At 8.54.37 Pm

Adapun rinciannya untuk RK I untuk masa pengurangan hukuman 15 hari sebanyak 109 orang, 1 bulan 304 orang,1 bulan 15 hari 43 orang, dan dua bulan sebanyak 7 orang.

Sedangkan untuk RK II, WBP yang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari ada dua orang.

“Lalu ada juga Anak binaan yang dapat remisi Natal sebanyak 3 orang,” katanya, Jumat (22/12/2023).

Ia menjelaskan, jumlah Narapidana Terkait PP No. 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2023 untuk kasus narkotika berjumlah 167 orang, dan korupsi 6 orang.

Lalu narapidana terkait PP No. 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2023 terdiri narkotika 22 orang, korupsi 9 orang.

Tri menegaskan, WBP yang menerima remisi tentunya sudah menjalani evaluasi yang ketat melalui pembinaan yang dilakukan di Rutan maupun Lapas.

“Tentunya WBP yang mendapatkan remisi sudah melalui assessment oleh petugas pemasyarakatan,” pungkasnya. (yud)