BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Seorang wanita berinisial O (33) melaporkan suaminya A (37) ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) karena diduga telah selingkuh dengan perempuan lain hingga memiliki seorang anak.
Pelapor melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim mengatakan, kliennya O (33) merupakan istri sah dari terlapor pria A (37) dan telah dikaruniai anak.
Dirinya mengungkapkan, O (33) dan A (37) telah menikah pada tahun 2011 menurut agama Islam, dan dicacatkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Palangka Raya pada tanggal 12 Mei 2014.
Namun sambung Halim, sekitar tahun 2016, atau tahun 2017 terlapor A (37) telah terbukti berzina dan/atau selingkuh dengan perempuan lain berinisial AND.
“Seperti diketahui bahwa Pelapor O mengadukan kelakuan suaminya A, kepada pihak kepolisian Polda Kalteng atas tindakan suami yang berselingkuh dengan wanita lain, tidak hanya itu dari hasil suaminya berselingkuh diketahui mendapatkan seorang anak yang saat ini berusia empat tahun,” ucap Halim, Rabu (3/1/2024).
la menyampaikan, Kliennya yang merupakan istri sah dari terlapor mengharapkan sang suami bisa berubah dan kembali kepada dirinya sebagai istri yang sah dan kepada ke 3 anak-anak.
“Tetapi faktanya hingga sekarang ternyata suaminya tidak pernah bisa berubah hingga sekarang,” sambung Suriansyah.
Atas rasa sakit hati, sangat kecewa, dan sangat keberatan dengan perlakuan suaminya itu, akhirnya O (33) melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh suaminya ke Polda Kalteng.
“Adapun Pasal yang dikenakan yakni 284 Ayat (1) KUHPidana tentang perzinaan,” demikian Suriansyah Halim. (asp)