Pemprov Kalteng Terima LHK BPK RI Atas Kepatuhan Belanja Daerah

Whatsapp Image 2024 01 15 At 8.44.48 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Semester II Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng, yakni terkait Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023.

LHP Pemprov Kalteng tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI, M. Ali Asyhar kepada Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo, yang mewakili Gubernur Kalteng, di auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng, Senin (15/1/2024) siang.

Whatsapp Image 2023 12 13 At 8.54.37 Pm

Dalam kesempatan kali ini, LHP Kepatuhan Belanja 2022 dan 2023 disampaikan kepada 5 Pemerintah Daerah, yaitu Pemprov Kalteng, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur, Pemkab Gunung Mas, Pemkab Lamandau, dan Pemkab Barito Utara.

Selain dilakukan penyerahan LHP kepada pihak Eksekutif Pemerintah Daerah, LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 tersebut juga diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Kalteng kepada pihak legislatif, yakni melalui masing-masing Ketua DPRD.

Edy Pratowo mengatakan, pihaknya menyambut baik penyerahan LHP Kinerja Belanja Daerah, dan sekaligus mengungkapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK RI Perwakilan Kalteng atas pengawasannya selama ini.

“Atas nama Pemerintah Provinsi, saya berterima kasih dan mengapresiasi BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, yang telah konsisten melaksanakan dan menyampaikan hasil pengawasan di lingkungan Pemerintah Daerah,” ucapnya.

LHP yang memuat berbagai rekomendasi ini dinilai sangat bermanfaat bagi upaya peningkatan tata kelola pemerintahan kedepannya.

“Rekomendasi tersebut merupakan bahan masukan, koreksi, serta upaya perbaikan untuk mendorong kita membenahi kinerja agar menjadi lebih baik lagi,” tutur Wagub.

Wagub menyampaikan pesan Gubernur kepada Perangkat Daerah terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP, agar tidak melebihi batas waktu 60 hari.

“Segera mengidentifikasi seluruh rekomendasi. Jangan sampai berlarut-larut melebihi jangka waktu yang ditetapkan,” pungkas Wagub. (asp)