BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pandemi Covid-19 yang kini melanda Indonesia, termasuk Provinsi Kalimantan Tengah menjadi berkah tersendiri bagi ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Sejak program asimilasi digulirkan Kemenkumham, saat ini sudah ada 344 narapidana yang dirumahkan di wilayah kerja Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya. Meliputi, Kapuas, Pulang Pisau, Palangka Raya, Gunung Mas dan Katingan.
Kepala Bapas Palangka Raya, Sulantip, mengatakan Napi yang program asimilasi merujuk Permenkumham No.10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Napi yang menjalani asimilasi di rumah diwajibkan lapor secara virtual kepada pengawas yang ada di Bapas Palangka Raya,” katanya didampingi Kasi BKD, Amri, Rabu (27/5/2020) sore.
Menurutnya, sejauh ini baru ada satu narapidana asal Rutan Palangka Raya yang dikembalikan karena bermasalah di luar.
“Dari ratusan napi yang menjalani asimilasi, baru satu yang kita jemput kembali karena bermasalah di keluarganya,” jelasnya. (yud)