Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Minuman Beralkohol di Palangka Raya Tutup

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpon PP) Kota Palangka Raya mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Cafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M.

Pada surat edaran tersebut, meminta kepada pemilik tempat-tempat hiburan seperti karaoke, permainan billiard dan tempat hiburan sejenisnya, agar menutup semua kegiatan pada satu hari di hari pertama Ramadhan, dan tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.

Selain itu juga, selama Bulan Ramadhan untuk Diskotik dan Klub Malam/Bar/Rumah minum beralkohol tidak diperkenankan buka. Selama Bulan Ramadhan Karaoke/Cafe/Coffee Shop/Permainan Billiard/Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan/Minum, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.

Selanjutnya, tempat karaoke, permainan billiard dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol diperbolehkan buka dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB dan menerapkan Protokol Kesehatan.

“Kepada pengusaha Cafe/Coffee Shop/Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan/Minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup/terbatas,” sambung Kepala Kasatpol PP Palangkaraya, Berlianto, Selasa (5/3/2024).

Kemudian dalam surat itu juga meminta kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dilarang memperjual belikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.

Terakhir, kegiatan hiburan masyarakat yang bersifat mendatangkan jumlah masa selama Bulan Ramadhan agar terlebih dahulu Koordinasi dengan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkait.

“Agar selalu menjaga suasana kondusif dengan memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing,” pesan Berlianto. (asp)