Sidang Perdana Kasus Bangkal, TBBR Aksi Didepan PN Palangka Raya

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Massa yang tergabung dalam aliansi Solidaritas Untuk Bangkal mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jalan Diponegoro, Palangka Raya, Selasa (26/3/2024).

Massa yang terdiri dari ormas Taliu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Seruyan, TBBR Kabupaten Kotawaringin Timur, Walhi Kalteng, serta beberapa masyarakat dan mahasiswa hadir untuk menuntut keadilan terhadap korban penembakan yang terjadi di Bangkal, Kabupaten Seruyan beberapa waktu lalu.

Dalam orasinya, mereka meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk memutuskan diduga pelaku penembakan dengan seadil-adilnya. Selain itu, pihaknya juga ingin hakim memutuskan diduga pelaku dengan pasal 338 dan 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

“Pada intinya pengen ada putusan yang seadil-adilnya. Kami butuh seadil-adilnya, saudara kami yang Gijik telah meninggal, dan saudara kami Taufik yang saat ini seperti mayat hidup,” kata salah satu massa.

Koordinator lapangan aksi, Agung mengatakan, aksi tersebut akan terus dilaksanakan untuk mengawal perjalanan sidang terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Bangka, Kabupaten Seruyan.

“Pastinya akan berlanjut, sampai dengan kasus ini selesai,” ungkap Agung yang juga anggota Devisi Advokasi Walhi Kalteng ini.

Diketahui, hari ini Selasa, sidang perdana dugaan pelaku penembakan di Desa Bangkal yang menewaskan Gijik dan Taufik yang mengalami luka, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di dalam dakwaannya, JPU Dwinanto Agung Wibowo mendakwa terdakwa dengan dua pasal dakwaan, yaitu pertama Pasal 351 ayat (3) KUHP Tentang Penganiayaan, subsidair Pasal 359 KUHP. Kedua Pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan, subsidair Pasal 360 ayat (1) KUHP. (asp)