Tingkatkan Ketegasan Dalam Mengatur Tarif Parkir

Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Duwel Rawing

, Anggota Komisi III Kalimantan Tengah (), Duwel Rawing, menyerukan agar pemerintah daerah, terutama kabupaten dan kota, meningkatkan ketegasan dalam mengatur tarif parkir kendaraan.

Menurutnya, masih terjadi kasus di mana beberapa petugas parkir memungut tarif yang melampaui ketentuan yang telah ditetapkan, seperti yang baru-baru ini terjadi di Kota Palangka Raya, di mana masyarakat melaporkan bahwa tarif yang seharusnya Rp 2000 dipungut sebesar Rp 3000.

“Seperti di Kota Palangka Raya, belum lama ini ada laporan masyarakat mengenai oknum petugas parkir yang memungut tarif melebihi ketentuan yang mestinya Rp 2000 dipungut Rp 3000,” kata Duwel, Selasa (23/4/2024).

Duwel menjelaskan bahwa di Kota Palangka Raya, tarif parkir telah ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, mulai dari gerobak dan becak hingga truk dan kontainer.

Namun, ia menekankan perlunya penegakan kembali ketentuan ini, karena pemungutan tarif yang berlebihan dapat merugikan masyarakat dan memberi keuntungan bagi oknum yang melanggar aturan.

Diketahui, tarif parkir telah ditentukan berdasarkan kendaraan yakni Rp1000 untuk gerobak dan becak, Rp2000 untuk kendaraan roda dua serta kendaraan roda tiga dan sejenisnya.

Kemudian tarif parkir kendaraan roda empat jenis pickup, jeep dan sedan yaitu Rp4000, bus truk box, dan sejenisnya yakni Rp10.000 terakhir truk gandeng, trailer, kontainer dan sejenisnya Rp15.000.

Duwel juga menyoroti masalah penyaluran pendapatan dari tarif parkir, di mana tidak semua tarif yang terkumpul masuk ke kas negara. Menurutnya, penegakan aturan dan sosialisasi yang terus-menerus perlu dilakukan agar petugas parkir dapat mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Penegasan itu yang kita inginkan, sosialisasi sampaikan berulang-ulang, sehingga di lapangan benar-benar bisa diterapkan oleh juru parkir dan memungut sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (asp)