Dimulai 11 Mei-31 Agustus 2024, Manfaatkan Pembebasan Pajak

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kombes Pol R.S. Handoyo, melalui Kasubditregident Ditlantas, Kompol Zulyanto L. Kramajaya, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum pembebasan pajak daerah tahun 2024 yang dimulai pada 11 Mei 2024 hingga 31 Agustus 2024.

Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 22 tanggal 29 April 2024, pada periode 11 Mei hingga 31 Agustus 2024 tentang bebas dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) serta bebas dari sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Kami mengajak masyarakat Kalimantan Tengah untuk memanfaatkan momentum pembebasan pajak daerah ini. Ini adalah kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk mengurus administrasi kendaraan mereka,” ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung selama dua bulan ini, memiliki banyak keuntungan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat seperti Pembebasan sanksi administrasi berupa denda PKB, Pembebasan tarif progresif bagi pokok tunggakan PKB yang melakukan Bea Balik Nama.

Kemudian, Pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ke-5, Pemberian apresiasi kepada Wajib Pajak yang taat membayar PKB berupa pengurangan sebagian pokok PKB bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum jatuh tempo masa pajak.

Terpantau banyak masyarakat sangat antusias dengan digulirkannya kebijakan ini, dan salah satu warga yang membayar pajak, sangat berterima kasih dengan pemerintah atas keringanan pajak. Menurutnya, program ini sangat membantu masyarakat dan untuk sadar wajib pajak.

Kompol Zulyanto berharap, dengan adanya pembebasan pajak daerah ini, masyarakat dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Ini adalah upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat,” pungkasnya. (asp)