BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian
Kebakaran Lahan (Dalkarla).
Raperda ini nantinya setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) akan menjadi dasar hukum yang akan melindungi para peladang dalam membersihkan lahannya dengan cara membakar. Tetapi dengan berpatokan apa yang telah diatur dalam aturan tersebut. Dalam rapat gabungan Komisi DPRD Kalteng, Senin (6/7/2020) semua Fraksi DPRD Kalteng mendukung agar Raperda tersebut segera disahkan menjadi Perda Kalteng.
Rapat itu langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno serta dihadiri oleh perwakilan masing-masing Fraksi. Beberapa agenda yang dibahas kemarin, di antaranya Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait pembahasan Raperda Dalkarla serta penyerahan Pendapat Akhir Fraksi Pendukung DPRD terhadap Raperda tersebut.
Kemudian Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019 dan Pembentukan Penetapan Tim Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Dibincangi usai memimpin rapat kemarin, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mengatakan bahwa Perda tentang Dalkarla sudah rampung dan segera akan diparipurnakan. “Perda yang selama ini masih belum diselesaikan, alhamdulillah akhirnya sekarang sudah bisa diselesaikan dan akan segera kami paripurnakan. Rencananya Selasa (7/7/2020) akan kita gelar rapat paripurnanya.” ungkapnya.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini pun menuturkan bahwa semua fraksi pendukung DPRD Kalteng, melalui rapat informal yang sebelumnya telah dilaksanakan sudah sepakat dan jika ada hal-hal lain berkenaan dengan redaksi teknis dan sebagainya maka akan dibahas selanjutnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut Perda tersebut, Wiyatno mengungkapkan, akan segera mensosialisasikan Perda yang sudah ada nanti ke Polsek-Polsek, Bhabinkamtibmas, yang memang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Hal ini sambungnya, dilakukan untuk menyamakan persepsi di lapangan.
“Perda ini juga akan segera disosialisasikan kepada masyarakat, mengingat dalam waktu dekat ini kita akan memasuki musim kemarau. Dengan adanya Perda ini, diharapkan masyarakat yang sebelumnya bermasalah dengan pihak berwajib ketika membakar lahan, sekarang dipersilahkan untuk melakukannya. Namun dengan catatan, harus mengikuti aturan dalam Perda yang akan ditetapkan tersebut,” pungkasnya. (ega)