Jeffriko Sebut Ahli Waris Merasa Cukup Hasil Putusan Sidang yang Menolak Gugatan dari Para Penggugat

Kuasa Hukum, Adv Jeffriko Seran, SH saat bersama kliennya

, – Kuasa Adv mengatakan bahwa telah menolak gugatan wanprestasi yang diajukan terhadap ahli waris almarhum Arbaina.

“Putusan yang keluar pada Rabu, 26 Juni 2024, dianggap adil karena sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa terdaftar atas nama almarhum Arbaina,” ucapnya, Kamis (27/6/2024).

Berdasarkan dalil para penggugat mengenai utang piutang tidak berdasar, karena tidak ada bukti utang yang ditinggalkan almarhum.

“Semua urusan hutang sudah selesai, dan tidak ada wasiat hutang yang ditinggalkan, terkait gugatan ahli waris H. Maskur mengklaim adanya utang piutang terkait pembayaran tanah, namun pengadilan menemukan bahwa utang tersebut tidak ada,” tambahnya.

Dalam persidangan, surat pembagian harta peninggalan H. Udan Said yang diajukan oleh penggugat juga terbukti bermasalah, karena salah satu tanda tangan dalam surat tersebut bukan milik ahli waris yang bersangkutan.

“Anak dari ahli waris yang disebut dalam surat menyatakan tanda tangan tersebut palsu, karena ibunya tidak bisa dan selalu menggunakan cap jempol. Hal ini diperkuat dengan bukti KTP,” lanjutnya.

Selain itu, gugatan terhadap para tergugat dinilai kabur dan melibatkan pihak-pihak yang tidak tahu menahu. Setelah lima bulan persidangan, gugatan tersebut akhirnya ditolak.

“Pihaknya merasa cukup dengan putusan ini, karena tanah dan bangunan termasuk ruko kembali kepada ahli waris almarhum Arbaina. Namun, mereka masih menunggu apakah pihak penggugat akan mengajukan banding dalam waktu 14 hari dari putusan tersebut,” ungkapnya. (udi)