BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 turut dilakukan Ditlantas Polda Kalteng bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng dan Balai Transportasi Darat Wilayah XVI Kalteng. Kamis (16/7/2020), Ruang Henti Khusus (RHK) dibuat di jalan protokol Kota Palangka Raya pada empat titik.
Yakni di Jalan Imam Bonjol, simpang tiga Jalan Antang, Bundaran Kecil dan Jalan Tjilik Riwut Km 1. RHK sebagai salah satu cara pengaturan lalu lintas akan mengatur tempat antrian sepeda motor dengan kendaraan roda empat pada saat berhenti di traffic light.
Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Djafar Sodiq, mengatakan pada RHK nantinya pengendara roda dua akan diberi jarak dengan pengendara lainnya berdasarkan tempat yang sudah disesuaikan. Jarak antar pengendara roda dua berkisar satu meter. Memiliki panjang tujuh meter menggunakan cat merah, ruang henti khusus hanya diperuntukkan kepada pengendara roda dua.
“Ruang henti khusus nantinya menjadi rujukan bagi kabupaten lain. Arahan telah kita berikan kepada Satlantas Polres jajaran,” katanya.
Sementara, Kadishub Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, menjelaskan ruang henti khusus sengaja dibuat karena transmisi lokal penyebaran Covid-19 masih terjadi di Kota Palangka Raya. Pembatasan jarak bagi individu bukan hanya saat berada di tempat keramaian, melainkan juga area publik yakni jalan raya.
“Sosialisasi akan kita lakukan melalui monitor pengawas dan pengeras suara yang terpasang di traffic light. Di kota besar ruang henti khusus sudah dipergunakan,” terangnya. (yud)