Empat Pj Kepala Daerah di Kalteng Ini Konsultasi Soal Pengunduran Diri Maju Pilkada

Wagub Kalteng, Edy Pratowo

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, mengungkapkan bahwa ada empat Pejabat (Pj) Kepala Daerah di Kalteng yang telah berkonsultasi untuk mengajukan pengunduran diri guna maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Yang hari ini berkonsultasi empat, yang hasil komunikasi dengan BKD kemarin,” ujar Edy kepada awak media usai menghadiri rapat paripurna di ruangan rapat paripurna di DPRD Kalteng, Selasa (16/7/2024).

Edy menyebutkan, bahwa keempat Pj Kepala Daerah tersebut berasal dari empat kabupaten yang telah menyatakan niat mereka untuk mengundurkan diri sebagai Pj. Mereka adalah Erlin Hardi, Pj Bupati Kapuas; Saiful, Pj Bupati Katingan; Lilis Suryani, Pj Bupati Lamandau; dan Kaspinor, Pj Bupati Sukamara.

“Yang pasti ada empat, empat kabupaten kemarin yang menyatakan itu (mengundurkan diri sebagai Pj),” tambah Edy.

Pengunduran diri ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tertanggal 16 Mei 2024, yang mengatur tentang pengunduran diri Pj Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.

Surat edaran tersebut menjelaskan ketentuan dan mekanisme proses pengunduran diri, serta menyediakan format surat pengunduran diri yang dapat digunakan.

Proses pengunduran diri diharapkan dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 17 Juli 2024, mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024. (asp)