BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat paripurna (Rapur) ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2024, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (24/7/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, H. Muhammad Wiyatno, yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo beserta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, dan anggota DPRD Kalteng.
Wiyatno menyampaikan, bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan dengan agenda laporan hasil Pansus DPRD Kalteng dalam rangka membahas 4 (empat) Raperda Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun empat Raperda tersebut, yakni Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
Kemudian, Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
“Keempat yaitu Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045,” sambung Wiyatno.
Agenda selanjutnya, yakni penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap empat Raperda tersebut.
“Agenda terakhir, yaitu Pendapat Akhir/Pidato Gubernur Kalimantan Tengah terhadap 4 (empat) Raperda Provinsi Kalimantan Tengah,” tutup Wiyatno. (asp)