Permohonan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi KONI Kotim Ditolak

, PALANGKA RAYA – Hakim Negeri Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan tindak pidana hibah KONI Kabupaten Kotawaringin Timur ().

Praperadilan tersebut diajukan oleh tersangka sebagai pemohon pada Jumat 19 Juli 2024, untuk menguji keabsahan penetapan dan penahanan para tersangka.

Adapun amar putusan dibacakan oleh hakim Tunggal Muhammad Affan.

“Menyatakan permohonan Praperadilan Para Pemohon gugur. Membebankan biaya kepada Para Pemohon sejumlah Nihil,” kata Muhammad Affan saat membacakan amar putusan.

Diketahui, pada tanggal 31 Mei 2024, Tim Penyidik Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan dua orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana dari hibah APBD tahun 2021-2023.

Adapun tersangka yang telah ditetapkan, yaitu tersangka A selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2021-2023. Kemudian BP selaku Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran Koni Kotim 2021-2022 dan selaku bendahara KONI Kotim Tahun 2023

Adpaun pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (asp)