Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 Ditetapkan

Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran bersama Ketua DPRD, Wiyatno serta Wakil Ketua DPRD Kalteng, H Abdul Razak, H Jimmy Carter dan Faridawaty Darland Atjeh, menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, pada Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun sidang 2020, di gedung dewan, Selasa (28/7/2020)(FOTO/Humas DPRD Kalteng)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019 ditetapkan.

Penetapan Raperda tersebut dilaksanakan dalam rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II tahun sidang 2020, di gedung dewan, Selasa (28/7/2020).

Rapat Paripurna itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, didampingi tiga Wakil Ketua H Abdul Razak, H Jimmy Carter dan Faridawaty Darland Atjeh, serta dihadiri oleh seluruh Anggota Dewan. Kemudian langsung dihadiri Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam rapat Paripurna tersebut, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng Kuwu Senilawati, yang menyampaikan Laporan Hasil Rapat Gabungan terkait proses pembahasan Raperda tersebut menyarankan kepada Pemprov, agar ke depan dapat membuat dana simpanan selain dana Belanja Tak Terduga (BTT).

Hal itu dinilai perlu untuk dilakukan, sebab jika terjadi wabah yang melanda Kalteng, maka tidak akan berdampak pada rasionalisasi anggaran yang besar terhadap sejumlah kegiatan pemerintah yang telah menjadi kalender tahunan.

Selain itu, jajaran DPRD Kalteng juga meminta Pemprov untuk dapat lebih pro-aktif dalam mengusut kejelasan status dana sumbangan pihak ketiga sebesar Rp15,9 miliar yang berada di  Mabes Polri. Sebab dana tersebut dapat digunakan untuk menunjang pembangunan daerah-daerah di Kalteng.

“Dana itukan asalnya sumbangan pihak ketiga yang berhubungan dengan pekerjaan dan kondisi atau kegiatan para investor mereka yang ada di Kalteng. Jadi itu memang merupakan hak masyarakat Kalteng. Mungkin tinggal proseduralnya saja yang memang harus pro-aktif dilakukan supaya dana itu bisa kembali ke kas daerah kita,” kata Kuwu.

Sementara itu, dibincangi usai melaksanakan rapat Paripurna, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengatakan bahwa apa yang menjadi catatan pihak DPRD Kalteng, akan menjadi evaluasi untuk pemerintah di tahun berikutnya. Sehingga, ke depan tidak terjadi lagi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

“Kita akan terus melakukan perbaikan, semua ini demi sistem kepemerintahan yang lebih baik lagi. Dengan begitu, akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” kata Sugianto. (ega)