Pembahasan Raperda yang Tertunda Diharap Dijadwalkan Kembali

Anggota DPRD Kalteng, H. Sugiyarto

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Daerah Pemilihan III yang meliputi Kotawaringin Barat, Sukamara, dan Lamandau, H. Sugiyarto, mengharapkan agar sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang pembahasannya sempat tertunda dapat segera dijadwalkan ulang.

Hal tersebut penting untuk memastikan agenda pembahasan bisa dilanjutkan pada periode DPRD Kalteng 2024-2029.

Sugiyarto menyampaikan harapannya agar pembahasan Raperda yang belum selesai dari periode sebelumnya bisa diagendakan setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terbentuk.

“Pembahasan Raperda yang belum selesai pada periode 2024-2029 diharapkan dapat diagendakan kembali setelah Alat Kelengkapan Dewan atau AKD sudah terbentuk nantinya,” ungkapnya, Senin (21/10/2024).

Politisi dari Partai Gerindra ini menambahkan bahwa salah satu alat kelengkapan dewan, yakni Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), diharapkan mampu menjadwalkan pembahasan Raperda pada Masa Persidangan I yang akan datang.

“Raperda yang tertunda tersebut terdiri dari Raperda inisiatif DPRD dan Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” bebernya. (asp)