Pembahasan Raperda yang Tertunda Diharap Dijadwalkan Kembali

Anggota DPRD Kalteng, H. Sugiyarto

, – Anggota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Daerah Pemilihan III yang meliputi , , dan , H. Sugiyarto, mengharapkan agar sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang pembahasannya sempat tertunda dapat segera dijadwalkan ulang.

Hal tersebut penting untuk memastikan agenda pembahasan bisa dilanjutkan pada periode 2024-2029.

Sugiyarto menyampaikan harapannya agar pembahasan Raperda yang belum selesai dari periode sebelumnya bisa diagendakan setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terbentuk.

“Pembahasan Raperda yang belum selesai pada periode 2024-2029 diharapkan dapat diagendakan kembali setelah Alat Kelengkapan Dewan atau AKD sudah terbentuk nantinya,” ungkapnya, Senin (21/10/2024).

Politisi dari ini menambahkan bahwa salah satu alat kelengkapan dewan, yakni Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), diharapkan mampu menjadwalkan pembahasan Raperda pada Masa Persidangan I yang akan datang.

“Raperda yang tertunda tersebut terdiri dari Raperda inisiatif DPRD dan Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” bebernya. (asp)