BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya melalui Kesatuan Pengamanan Rutan kembali menunjukkan komitmennya dalam mencegah masuknya barang terlarang serta memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan menggelar razia di blok kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (22/10/2024).
Kegiatan ini sebagai bagian dari inisiatif untuk menerapkan konsep Back to Basic dan memastikan penerapan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu Deteksi Dini, Berantas Narkoba, dan Sinergitas.
Selain itu kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan rutan.
Sebelum memulai penggeledahan, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Bahtiyar Mandala Sutra memberikan penguatan kepada jajarannya. Beliau berharap razia ini menjadi bagian dari rangkaian upaya Rutan Palangka Raya dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembinaan warga binaan.
“Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan rutin pengamanan terkait deteksi dini gangguan kamtib. Dengan dilaksanakannya kegiatan razia ini secara rutin diharapkan konsep Back to Basic dan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju akan memberikan dampak positif dalam pemulihan warga binaan serta menjaga keamanan rutan secara menyeluruh. Untuk selanjutnya barang-barang hasil razia ini akan kita musnahkan,” katanya saat diwawancarai, Kamis (24/10/2024).
Petugas melakukan razia dimulai dengan penggeledahan badan warga binaan hingga memeriksa seluruh area kamar hunian untuk mencari barang-barang yang terlarang.
Rutan Palangka Raya terus berkomitmen untuk bersinergi dengan berbagai pihak dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih dan aman dari peredaran narkoba, serta mendukung penuh program P4GN. (yud)