BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dalam persiapan menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menyelesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 22 September 2024.
Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi, menyampaikan bahwa DPT yang telah disahkan berjumlah 1.960.053 pemilih, tersebar di 4.446 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 136 kecamatan dan 1.571 desa/kelurahan di 14 kabupaten/kota.
Sebagai bagian dari layanan tambahan, KPU juga menyediakan mekanisme pindah memilih bagi pemilih yang tidak bisa hadir di TPS asal mereka pada hari pemungutan suara.
Mekanisme ini akan ditampung dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang memungkinkan pemilih terdaftar di TPS lain, sesuai situasi yang dihadapi.
Sastriadi menjelaskan bahwa kepengurusan pindah memilih terbagi menjadi dua kategori dengan batas waktu yang berbeda.
Pertama sebutnya, batas H-30 atau 28 Oktober 2024, pukul 23.59 WIB. Ini berlaku untuk pemilih yang mengajukan pindah memilih dengan alasan seperti tugas di tempat lain, rawat inap, penyandang disabilitas di panti, rehabilitasi narkoba, tahanan atau terpidana, tugas belajar, pindah domisili, bencana alam, bekerja di luar domisili, atau alasan khusus lainnya sesuai aturan.
Kedua, batas H-7 atau 20 November 2024, pukul 23.59 WIB. Tanggal ini berlaku pada pemilih yang mendadak memerlukan pindah memilih karena tugas di tempat lain, rawat inap, tahanan atau terpidana, atau terdampak bencana alam.
Sastriadi juga menuturkan, bahwa untuk proses pengurusan pindah memilih, pemilih harus menyiapkan KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Dan dokumen pendukung yang sesuai dengan alasan pindah memilih,” ujar Sastriadi.
Ia menambahkan, pengurusan pindah memilih untuk kategori H-30 dapat dilakukan di Kantor KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah hingga 28 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB.
Kemudian, masyarakat yang ingin mengecek DPT dan lokasi TPS dapat mengunjungi situs resmi KPU di [https://cekdptonline.kpu.go.id](https://cekdptonline.kpu.go.id).
“KPU Kalimantan Tengah akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menjamin proses yang transparan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tandasnya. (asp)










