Dinas ESDM Kalteng Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik Melalui Inovasi Layanan Digital

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Vent Christway

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway, menyampaikan komitmen Dinas ESDM dalam keterbukaan informasi publik.

Hal ini disampaikan Vent pada kegiatan presentasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 yang berlangsung di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik, Kamis (31/10/2024).

Dalam tahapan presentasi tersebut, pimpinan badan publik diberikan waktu 10 menit untuk menyampaikan materi, disusul sesi tanya jawab selama 5 menit. Badan publik yang lolos tahap ini diwajibkan mempublikasikan konten keterbukaan informasi di media sosial melalui video, poster, dan lainnya.

Vent Christway menjelaskan bahwa pelayanan informasi di Dinas ESDM Provinsi Kalteng tersedia melalui berbagai kanal, baik langsung di kantor maupun online. Informasi publik dapat diakses melalui situs web Dinas ESDM, PPID Kalteng, dan MMC Kalteng.

“Selain itu, kami juga hadir di media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, dan Twitter. Ada pula lima videotron, satu di depan kantor Dinas ESDM dan empat lainnya di sepanjang median Jl. Cilik Riwut Km. 3 hingga Km. 3,5 Palangka Raya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dinas ESDM juga menyediakan layanan keterbukaan informasi publik melalui Hotline DESDM untuk permohonan WIUP/WSIPB dan perizinan pertambangan.

Inovasi digital lain yang mendukung layanan ini meliputi Sistem Informasi Listrik Desa (SILISDA), Opera Kata untuk pengawasan reklamasi tambang, Sistem Informasi Geologis (SIG) berbasis WebGIS-Minerba (SIBER MINERBA), Sistem Informasi Pengendalian Internal Keuangan (SIPIKUN), dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kalimantan Tengah (SIMBA KALTENG).

Dinas ESDM juga tambah Vent, berkomitmen dalam peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan, pelatihan, dan workshop, serta mengalokasikan anggaran yang memadai untuk layanan keterbukaan informasi publik.

“Keterbukaan informasi publik adalah bagian penting dari percepatan reformasi birokrasi, yang bertujuan untuk menciptakan sistem kerja lebih efektif dan efisien melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” tutupnya. (asp)