BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengirimkan perwakilannya untuk mengikuti Pelatihan Petugas Penilai Usaha Perkebunan yang diadakan oleh Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkebunan.
Pelatihan ini dibuka oleh Direktur LPP Nusantara, Pranoto Hadi Raharjo, dan berlangsung di LPP Yogyakarta pada Jumat (8/11/2024).
Pelatihan ini bertujuan untuk memenuhi syarat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2009, yang mewajibkan setiap Petugas Penilai Usaha Perkebunan (PUP) memiliki Sertifikat Penilai Usaha Perkebunan.
Sertifikat tersebut hanya bisa diperoleh melalui pelatihan resmi, sehingga para petugas dapat menilai kinerja perkebunan secara profesional dan akurat.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky Ramadhan Badjuri, menyatakan bahwa peningkatan signifikan di sektor perkebunan membuat penilaian usaha menjadi sangat penting, terutama dalam menilai aspek teknis dari berbagai perusahaan perkebunan.
“Selain itu, dalam rangka meningkatkan kualitas SDM bidang perkebunan, maka pelatihan ini sangat penting untuk diikuti oleh petugas PUP,” ujarnya.
Rizky juga menjelaskan bahwa pelatihan ini tidak hanya membekali peserta dengan keterampilan teknis, tetapi juga memastikan bahwa manajemen perkebunan dapat berjalan secara efisien, berkelanjutan, dan menguntungkan petani.
“Sebagai daerah dengan potensi besar dalam sektor perkebunan, Kalimantan Tengah membutuhkan petugas yang mampu menilai keberlanjutan dan dampak sosial-ekonomi dari setiap usaha perkebunan,” tambahnya.
Dengan mengikuti pelatihan ini, empat petugas dari Kalteng bergabung dengan total 50 peserta dari berbagai provinsi di Indonesia.
Pelatihan ini juga menghadirkan narasumber dari instansi terkait, seperti Biro Hukum Dirjenbun, Direktorat PPHP, Direktorat Perlindungan Perkebunan, Kementerian ATR/BPN, serta dosen-dosen dari LPP Agro Nusantara. (asp)