BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dua TPS di Kota Palangka Raya direkomendasikan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kedua TPS tersebut yakni TPS 30 Menteng Jalan Raden Saleh dan TPS 06 Menteng Jalan Galaksi.
Ketua Bawaslu Palangka Raya. Endrawati, mengatakan untuk TPS 30 Menteng direkomendasikan PSU setelah ada enam pemilih yang ber KTP Luar Kota Palangka Raya mencoblos surat suara calon gubernur dan calon wakil gubernur tanpa adanya surat keterangan pindah memilih.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, yang selanjutnya disebut dengan Undang-undang Pemilihan.
Sedangkan untuk TPS 06 Menteng direkomendasikan PSU setelah terjadi selisih surat suara dengan daftar hadir yang membubuhkan tanda tangan.
Pada daftar hadir yang tercatat terdapat 315 pemilih, sedangkan jumlah surat suara yang tercoblos berjumlah 336 suara.
“Kedua TPS yang kita rekomendasikan PSU berdasarkan hasil penelitian dan kajian kami,” katanya, Kamis (28/11).
Sedangkan Ketua KPU Palangka Raya Joko Anggoro, menegaskan siap melaksanakan PSU sesuai rekomendasi yang diberikan.
Untuk TPS 30 Menteng akan melaksanakan PSU calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng. Sedangkan TPS 06 Menteng PSU calon walikota dan wakil walikota Palangka Raya serta calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng.
“Kami masih mengupayakan logistik bisa terpenuhi untuk PSU. Pelaksanaannya sesuai ketentuan hari libur terdekat,” pungkasnya. (yud)